Jakarta, TRIJAYAFM-SMG.com – Forum lobi antara Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pemerintah membahas dua kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni penyadapan dan penuntutan. Forum lobi yang berlangsung tertutup itu dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta; dan Jaksa Agung, Hendarman Supandji.
“Lobi akan dilanjutkan pukul 20.00 WIB, agendanya juga termasuk soal komposisi hakim,” papar anggota Panja dari FPDIP, Gayus Lumbun, saat rehat lobi, di Ruang Badan Legislasi, DPR, Senin (14/9). Bila tak juga selesai, Gayus melanjutkan, soal komposisi hakim akan dibahas dalam forum panitia khusus (pansus) dan panja, besok Selasa (15/9), sekitar pukul 13.00.
Usai sesi lobi siang, mayoritas anggota panja menolak memberikan paparan perkembangan pembahasan. Namun, secara umum, Gayus menyampaikan, masih ada perbedaan sikap antara pemerintah dan dewan.
Sementara itu anggota panja dari FPKS, Muhammad Nasir Djamil, mengatakan fraksinya memilih opsi kewenangan penuntutan diberikan pada kejaksaan dan KPK. Sementara itu soal wewenang penyadapan, Nasir mengklarifikasi, yang dikehendaki fraksinya ialah pengaturan konten penyadapan.
“Di muka pengadilan, bagian yang tidak relevan tidak diperdengarkan,” kata dia. Nasir menjelaskan pada dasarnya penyadapan itu mengganggu HAM. Sehingga, lanjutnya, agar tak mengganggu, tindakan itu diberi alasan hukum.
Ditemui usai sesi lobi siang, Hendarman enggan berkomentar lugas mengenai usulan pemerintah. Ia tak menjawab lugas ketika ditanya soal ide penghapusan wewenang penuntutan pada KPK. “Ya, pokoknya kami berpendapat agar sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2004. Pemberantasan korupsi tidak akan melemah,” kata dia sebelum masuk ke dalam mobil dinas dan meninggalkan gedung dewan.
Ketua Panja, Arbab Paproeka, tak bersedia memberikan keterangan mengenai perkembangan lobi. “Tunggu saja besok sekalian,” ujarnya berulang kali ketika didesak memberi penjelasan. (admin/ROL)
