Semarang – Jajaran Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Semarang berhasil membekuk 92 tersangka kasus perjudian dalam kurun waktu sekitar tiga minggu..Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo saat gelar perkara di Mapolwiltabes Semarang, Jumat (15/01) menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang dibekuk terdiri dari pejudi, pengecer, pengepul hingga ke bandar besar judi.
Selain itu barang bukti yang diamankan dari puluhan tersangka tersebut antara lain berupa uang tunai Rp3.281.000, 18 komputer jinjing, 23 telepon seluler, puluhan kertas rekapan, tiga set kartu remi, dua unit printer, enam televisi, dan beberapa buku tabungan milik para tersangka.
Kapolda mengungkapkan, pengungkapan kasus perjudian itu merupakan hasil penyelidikan intelijen, yang mensinyalir perjudian mulai tumbuh lagi di wilayah Jawa Tengah.
“Karena itu, saya perintahkan kepada seluruh jajaran Polda Jawa Tengah untuk menindak tegas segala bentuk perjudian,” tuturnya.
Kapolda juga menjelaskan, dalam mengungkap kasus perjudian diperlukan kecermatan dan ketelitian penyelidikan karena modus operandi perjudian saat ini sudah berkembang dan para pelaku perjudian melakukannya secara tertutup dan rahasia.
Dan hingga saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan terhadap 92 tersangka kasus perjudian guna pengembangan kasus lebih lanjut. (Pras/Ferry)
