Rudy Sulaksono dan Eko Tjiptartono bakal calon perseorangan yang merasa terganjal oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Semarang 2010 mengadu ke Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang.
Yunan menjelaskan, keduanya mengaku dipersulit oleh KPU untuk maju sebagai calon perseorangan dan meminta kepada Panwaslu untuk menindaklanjutinya.
“Mereka juga menyatakan terhalang pada bagian pengurusan data dari RT dan RW terkecil. Mereka mengaku waktu yang diberikan KPU hanya dua hari dan tidak cukup karena sosialisasi dilakukan KPU tanggal 28 Januari, sementara paling lambat mengumpulkan daftar dukungan tanggal 30,” katanya.
Penyerahan daftar dukungan tersebut sesuai dengan Pasal 59 A ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa daftar dukungan disampaikan ke PPS paling lambat 21 hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
Yunan menambahkan, karena dua bakal calon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat pelaporan, maka kedatangan keduanya ke Panwaslu sekadar berkonsultasi. Meskipun begitu, Panwaslu Kota Semarang memberikan gambaran mengenai sejumlah aturan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Setelah mendatangi Panwaslu Kota Semarang, Rudy mendatangi KPU Kota Semarang. Rudy mengatakan bahwa dirinya merasa keinginan dirinya untuk ikut bertarung dalam Pilkada Kota Semarang telah diganjal oleh KPU Kota Semarang.
Ia juga menilai bahwa KPU tidak memberikan kesempatan kepada para bakal calon perseorangan untuk melengkapi data dukungan.
“Saya datang ke KPU tanggal 30 Januari 2010 sejak pukul 22.00 WIB. Saya membawa dukungan 52 ribu, tetapi berdasarkan penjelasan tersebut, saya pun balik karena data dukungan saya ditolak,” katanya.
Sebelumnya, ada lima bakal calon perseorangan yang mengajukan dukungannya ke KPU. Mereka adalah Rudy Sulaksono-M. Najib, Veni Vidi Visi-Budi Yuliono, Dasih Ardiyantaru-Eko Tjiptartono, Sri Sumari-N. Riko BAP, dan Helvis-Sri Tantowiyah. Namun kelimanya tidak memenuhi syarat.
