Diskusi Mingguan POLEMIK Trijaya FM yang digelar hari ini Sabtu, (20/02/2010) di Warung Daun Cikini Jakarta, mengangkat tema kontroversi Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) Konten Multimedia yang mewarnai pemberitaan media seminggu ini.
Isi rancangan peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan mengekang publik. Pengurus Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet, Valens Riyadi yang khusus datang dari Yogyakarta untuk diskusi acara ini memberikan catatan beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan UU Telekomunikasi dan UU ITE. Salah satu yang disorot Valens adalah aturan mengenai penyadapan yang diatur dalam pasal 8 RPM Konten.
Aturan bahwa internet juga bagian dari penyiaran juga dinilai Valens membingungkan.
“Penyelenggara internet harus bertanggungjawab terhadap isi internet. Tidak bisa seperti itu, penyelenggara itu hanya penyambung. Selain itu, di pasal 9 ayat 2 dikatakan penyelenggara tidak boleh tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPR, Hayono Isman mengatakan, Kementerian Kominfo kurang memahami makna reformasi. Peraturan RPM Konten dianggapnya bertentangan dengan semangat reformasi yang seharusnya memperkuat masyarakat dan mengurangi kewenangan pemerintah mengatur publik.
Hayono mencontohkan, perkumpulan blogger yang dibentuk oleh mereka yang menggemari blogging, menurutnya, bukti bahwa publik yang berselancar di dunia maya juga bisa mengatur dirinya sendiri.
Dalam kesempatan yang sama, pengamat politik Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi berpendapat, RPM Konten seolah “menghina” kecerdasan masyarakat.
RPM Konten Multimedia memang memancing perhatian sejak Kominfo meng-upload isi peraturan dalam rangka uji publik dan menjaring respon masyarakat pada 10 Februari lalu. Apalagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara terang-terangan “menyentil” Menkominfo Tifatul Sembiring, yang dianggap sudah mempublikasikan peraturan yang belum dibahas matang secara internal.
