Dewan Redaksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) se-Indonesia menyatakan penolakan rencana peleburan RRI dengan LPP Televisi Republik Indonesia (TVRI) menjadi Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI). “Rencana peleburan itu tertuang dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) LPP RTRI, padahal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22/2002 tentang Penyiaran pasal 14 ayat 2,” kata Ketua Dewan Redaksi LPP RRI Medan, Ferry Tobing di Semarang, Senin (8/3) malam.
Menurut dia, sikap yang tertuang dalam “Deklarasi RRI Sabang Merauke” berisi enam poin itu diperoleh melalui forum diskusi Ketua Dewan Redaksi RRI se-Indonesia yang berlangsung mulai 4 Maret 2010 lalu di Semarang, dan ditandatangani oleh 60 Ketua Dewan Redaksi RRI. Peleburan RRI dengan TVRI itu, dinilainya, menyalahi fakta kesejarahan RI bahwa RRI merupakan satu-satunya media perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan. Kalau sampai dilebur dengan TVRI, menurut dia, RRI akan kehilangan identitas dan eksistensinya.
Ia mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak menolak apabila pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ingin menggabungkan dua LPP tersebut, karena penggabungan tidak akan menghilangkan identitas masing-masing LPP. “Namun, dalam draf RPP LPP RTRI dalam pasal 6 ayat 2 (a) dan (b) menyebutkan pembubaran LPP TVRI dengan LPP RRI, sehingga kami menolak dengan tegas, terlebih lagi itu tidak sesuai dengan isi Piagam 11 September 1945 tentang Sapta Prasetya RRI,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Redaksi LPP RRI Palembang, Muchlis dan Bandar Lampung, Zahral Mutzaini. Mereka mengatakan, selama ini LPP RRI tidak berada di bawah Kemenkominfo, sehingga LPP RRI menjadi lembaga penyiaran yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. Mereka khawatir peleburan itu akan `mengebiri` RRI. (republika)
