Semarang – Terkait dilakukannya pendataan oleh Dinas Pasar Kota Semarang, kemarin beberapa perwakilan dari Persatuan Pedagang Kaki Lima Semarang (PPKLS) mempertanyakan alasannya pendataan tersebut.
Para pedagang tersebut ingin mendapat kejelasan kenapa hanya dua kecamatan saja yang didata, yakni PKL di wilayah Semarang Tengah dan Semarang Selatan. Sedangkan 12 kecamatan lain belum dilakukan pendataan.
Mereka juga keberatan dengan adanya surat penyataan yang dilampirkan pada formulir pendataan tersebut yang dianggap merugikan para PKL. Dalam surat perjanjian itu, salah satu butirnya menyebutkan, PKL harus bersedia untuk tidak menuntut ganti rugi jika lahan yang mereka tempati digunakan untuk kepentingan Pemkot Semarang.
“Padahal surat perjanjian itu, hanya diperuntukkan untuk mengurus perizinan, bukan untuk kepentingan pendataan. Ini ada apa?” kata Ashadi, salah seorang pengurus PPKLS.
Sementara itu, Kabid PKL Dinas Pasar Kota Semarang, Satrio Imam mengatakan, anggaran yang bersumber dari APBD 2010 belum mencukupi untuk mengcover seluruh kecamatan yang ada di Kota Semarang. Dengan demikian, pihaknya masih menunggu adanya kucuran dana untuk melakukan pendataan seluruh PKL yang berada di Kota Semarang. Sedangkan tentang surat pernyataan yang dianggap memberatkan PKL, pihaknya setuju tidak akan menyertakan isi butir tersebut ke dalam surat perjanjian. (Asti).
